Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Polda Metro Dalami Kasus Video Porno Dea OnlyFans

Polda Metro Dalami Kasus Video Porno Dea OnlyFans

Hukum & Politik | Jumat, 8 April 2022 | 14:48 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Polda Metro Dalami Kasus Video Porno Dea OnlyFans

KABARINDO, JAKARTA-Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pornografi yang menyeret Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans. Penyidik hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka, yaitu Dea OnlyFans.

Dalam perkara ini, petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka adalah kekasih dari Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo dan seorang Stand Up Comedian, Marshel Widianto.

Sedangkan kekasih Dea, Polisi melakukan pemeriksaan pada Jumat (1/4/2022). Diketahui, Dicky diperiksa mengenai apakah dia mendapatkan keuntungan atau tidak dari video asusila yang ia buat dengan Dea OnlyFans.

Kemudian Marshel, polisi memeriksanya pada Kamis (7/4/). Dari Marshel, polisi mendalami apakah ada penyebarluasan yang dilakukan oleh komedian tersebut setelah membeli konten pornografi itu.

Setelah pemeriksaan dua orang saksi itu, polisi menyatakan akan terus mendalami perkara dengan meminta keterangan dari orang-orang yang diduga mengetahui aktivitas pornografi itu. Namun, polisi enggan menyebutkan siapa nama yang selanjutnya akan diperiksa.

"Sedang didalami oleh penyidik, kan akun google drive-nya sudah disita oleh penyidik, sehingga nanti akan ketahuan pihak-pihak mana saja, siapa saja yang pernah membeli video-video atau gambar-gambar yang bersifat pornografi dari Dea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Zulpan melanjutkan, penyidik nantinya akan kembali memeriksa pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pornografi Dea OnlyFans. "Tentunya nanti akan dimintai keterangan," tambah Zulpan menegaskan.

Dengan beberapa keterangan saksi yang dikumpulkan, hingga saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka. Menurut Zulpan, dalam menetapkan tersangka perlu bukti yang kuat dan sesuai prosedur.

"Dalam Pasal 184 KUHAP minimal dua alat bukti dan itu terpenuhi terhadap saudari Dea sehingga sebagai tersangka, kemungkinan kepada yang lain ini tidak terpenuhi," pungkasnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER