KABARINDO, SURABAYA - Polda Jawa Timur resmi memecat mantan Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggotanya setelah dalam sidang kode etik.
3 oknum anggota polisi tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari hasil sidang kode etik ketiganya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri.
Usai dipecat dari Polri, ketiganya pun menyatakan mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa mantan Kapolsek Sukodono, AKP KT divonis PTDH pada sidang kode etik pada Kamis 15 September 2022.
"Sementara 2 anggota eks Polsek Sukodono divonis PTDH pada sidang kode etik Rabu 14 September 2022 kemarin," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Ia menambahkan bahwa ketiganya terbukti bersalah karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu saat dilakukan tes urine oleh Propam Polda Jatim di Mapolsek Sukodono pada Selasa 23 Agustus 2022.
"Semuanya yang bersangkutan melakukan banding menggunakan nanti kita tunggu mereka banding semuanya," tuturnya.