KABARINDO, JAKARTA Palang Merah Indonesia (PMI) memutuskan menaikkan biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebesar Rp 130 ribu. Dengan begitu jika selama 10 tahun ini masyarakat harus memberikan biaya pengganti sebesar Rp 360 ribu per kantong, saat ini harus membayar sebesar Rp 490 ribu.
Kenaikan biaya pengganti ini tersebut dimaksudkan demi menjaga keberlanjutan dari kinerja Unit Donor Darah (UDD) PMI. Mengingat UDD PMI harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.
Hal ini disampaikn oleh ketua Umum PMI Pusat, Jusuf kalla (JK) JK saat menyampaikan sambutan diacara Rakernis UDD PMI Tahun 2023 di Hotel Harris,Surabaya,Selasa (03/10/2023)
“UDD itu harus hidup dan berkembang sesuai zamannya, teknologinya, kebutuhannya, kebersihannya dan itu butuh. Karena itulah maka setelah 10 tahun ongkos penggantian pengolahan darah sebesar 360 ribu, setelah berdiskusi lama dengan kementerian Kesehatan kita naikkan jadi 490 ribu per kantong,” Ujar JK.
JK menegaskan keputusan kenaikan tersebut bukanlah untuk mencari untung tapi demi menjaga keberlanjutan dari UDD termasuk mensejahterakan petugasnya.
“Kita tidak mencari untung tapi kita ingin sustainable atau berlanjut. Ini termasuk mensejahterakan karyawan kita, karena dia harus melayani dengan baik Masyarakat”, tegas JK.
JK mengungkapkan saat ini teknologi donor darah sudah semakin maju, yang sebelumnya harus menggunakan jarum dalam ukuran besar saat ini memakai ukuran yang lebih kecil. Termasuk pada jenis kantong darah yang digunakan lebih bagus dari sebelumnya. Untuk itu JK berharap dengan kenaikan BPPD ini maka PMI dapat memperbaharui peralatan dan sarana prasarananya.
“Ini harus mengikuti perkembangan teknologi, dulu jarumnya besar sekarang sudah memakai jarum yang lebih kecil dan kantongnya juga sudah lebih baik. Ini bukan bisnis tapi prosesnya harus berlanjut dan maju dan itu hanya bisa kalau ada marginnya untuk memperbaharui alat, kantor dan sebagainya”, ungkap JK.
BPPD adalah semua biaya yang digunakan dalam proses menghasilkan darah transfusi dan / atau komponen darah yang aman sesuai standar, dalam jumlah cukup, dan tersedia setiap saat dibutuhkan yang diperhitungkan secara rasional dan nirlaba dengan tujuan untuk menghasilkan darah transfusidan/atau komponen darah yang berkualitas.