KABARINDO, BANDUNG - Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung tuntutan hukuman mati yang ditujukan kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Yana mengaku sepakat dengan tuntutan yang dberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurut Yana, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk ke dalam kejahatan luar biasa.
"Sehingga wajar kalo tuntutan itu ada tuntutan mati. Dan ya mudah-mudahan ada efek jera," kata Yana di Bandung, Rabu (12/1/2022).
Menurut Yana, tindakan Herry sangat kontradiksi dengan nilai-nilai yang ada di pondok pesantren.
"Kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW (Herry Wirawan) ini, kita menitipkan anak ke yang bersangkutan, tiba-tiba diperlakukan tidak baik, bisa dibayangkan perasaan orang tuanya korban," katanya.
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Sebelumnya, Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Tuntutan itu diutarakan jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Jaksa mengatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 anak didiknya.
Selain hukuman mati, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia.
Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Herry dilaporkan karena diduga memperkosa 13 santriwati yang ada di pesantren yang ia pimpin dalam kurun waktu lima tahun.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara