Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Pilih Layanan Fintech yang Aman, Dukung Pemerintah Berantas Platform Ilegal

Pilih Layanan Fintech yang Aman, Dukung Pemerintah Berantas Platform Ilegal

Ekonomi & Bisnis | 3 jam yang lalu
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Pilih Layanan Fintech yang Aman, Dukung Pemerintah Berantas Platform Ilegal

Pilih Layanan Fintech yang Aman, Dukung Pemerintah Berantas Platform Ilegal

Surabaya, Kabarindo – Perkembangan teknologi yang semakin pesat memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan dengan lebih mudah dan aman. Salah satunya adalah pertumbuhan layanan teknologi keuangan, termasuk fintech lending yang memungkinkan akses layanan keuangan lebih efisien, mudah diakses dan terjangkau bagi banyak masyarakat Indonesia.

Sayangnya, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan beberapa pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah maraknya platform pinjaman ilegal yang tidak tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengenaan biaya layanan, keamanan maupun aspek lainnya.

Sejak 2017 hingga akhir September 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal,di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal. Sementara itu, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI terus gencar melanjutkan program pemberantasan pinjaman online ilegal dan perjudian online.

PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mendukung penuh inisiatif pemerintah dengan aktif memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya dengan secara aktif melakukan monitoring dan pelaporan website-website maupun sosial media palsu yang mencatut nama AdaKami.

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia, Jonathan Kriss, mengatakan pihaknya siap membantu pemerintah dalam memberantas platform pinjaman ilegal. Selain berkolaborasi lewat monitoring dan pelaporan, dukungan edukasi masyarakat dari para pelaku industri adalah kunci untuk membantu masyarakat dapat mengenali dan memahami cara memilih layanan keuangan digital yang legal dan aman.

|Platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang sesuai regulasi, transparan dan melindungi kepentingan mereka,” ujarnya.

Berikut beberapa ciri platform pinjaman ilegal yang harus dihindari:

Tidak terdaftar di OJK

Berbeda dengan platform pinjaman ilegal, layanan fintech lending yang legal telah terdaftar resmi, berizin dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT dan website resmi masing-masing platform.

Biaya tersembunyi dan tidak sesuai ketentuan OJK

Meskipun menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun pinjaman online ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna. Platform fintech legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3% per hari sesuai regulasi OJK.

Akses berlebihan ke data pribadi

Platform pinjaman ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di dalam ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data ini dapat disalahgunakan saat proses penagihan. Platform yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon dan lokasi pengguna.

Syarat dan ketentuan pengembalian tidak sesuai regulasi

Platform legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK. Namun platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda. Sebaliknya, platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3%, atau total 0,6% termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari 100% dari pinjaman pokok.

Dengan memilih platform fintech lending legal yang berizin dan diawasi oleh OJK, masyarakat dapat terlindungi dari kegiatan keuangan yang dilakukan di luar aturan regulator (shadow banking) yang berpotensi menimbulkan risiko finansial yang merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam, kehilangan/penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dan skema Ponzi.

“Pengelolaan keuangan yang bijak adalah langkah penting untuk memastikan masyarakat menggunakan layanan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial pribadi. Dengan memilih layanan keuangan secara hati-hati, masyarakat dapat menghindari kerugian yang ditimbulkan platform ilegal dan membangun masa depan finansial yang lebih aman,” ujar Jonathan.

Foto: istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER