Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Waskita Karya Sisakan 1 Pemohon

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Waskita Karya Sisakan 1 Pemohon

Ekonomi & Bisnis | Jumat, 10 November 2023 | 05:47 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Waskita Karya Sisakan 1  Pemohon

KABARINDO, JAKARTA PT Bukaka Teknik Utama TBK. Buka bukaan persoalan utang dengan Waskita karya (Persero) TBK, dalam wawancara ekslusif dengan tim kuasa hukum PT. Bukaka Teknik Utama.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) hingga saat ini hanya tersisa 1 (satu) permohonan yaitu permohonan yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) dengan register perkara nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Emiten Plat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapatkan permohonan PKPU yang tercatat dalam 7 (tujuh) permohonan dengan register perkara sebagai berikut:

• 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi.

• 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Asri Kemasindo.

• 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal.

• 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Bumi Graha Persada.

• 266/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT. Bumi Nadi Makmur. 

• 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Bukaka Teknik Utama, Tbk.

• 268/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst Permohonan PKPU dengan Pemohon PT Taraindo Energi Perkasa.

Dalam wawancara ekslusif pada Rabu (8/11) di kantor Tim Kuasa Hukum BUKK, Budhi Prasetyo, S.H., M.H., dari kantor hukum DIPA Law membenarkan hal tersebut, “Iya, benar saat ini hanya permohonan kami yang berlanjut, seharusnya hari Selasa, tanggal 7 November 2023 adalah agenda saksi fakta dari Termohon namun ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 14 November 2023 dengan agenda yang sama.”

Saat dikonfirmasi mengenai alasan permohonan yang lain dicabut, beliau mengatakan bahwa dari informasi persidangan telah ada kesepakatan damai antara Pemohon-Pemohon tersebut dengan WSKT. kata Budhi

Beliau menegaskan, “Sidang permohonan PKPU terhadap WSKT tetap akan kami lanjutkan meskipun Kreditor Lain yang kami ajukan yaitu PT Simpati Suryakentjana di dalam proses persidangan telah dibayar oleh WSKT, namun Kami masih memiliki Kreditor Lain yang telah diajukan dalam persidangan. Kami juga mendapatkan informasi bahwasannya sudah ada beberapa pihak yang mendaftarkan permohonan PKPU terhadap WSKT melalui e-court, meskipun persidangan Permohonan kami saat ini masih berjalan.

Selanjutnya beliau mengatakan, “Dengan melihat begitu banyaknya Kreditor yang mengajukan PKPU terhadap WSKT tersebut menunjukkan bahwa saat ini WSKT sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik dan restrukturisasi merupakan salah satu jalan keluar, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dalam penuturannya kepada media pada tanggal 07 Agustus 2023 menyampaikan bahwa beliau akan mengajukan opsi PKPU untuk WSKT karena gagal membayar bunga obligasi. Opsi tersebut sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

”Kami sudah duduk dengan Kemenkeu soal prosesnya seperti apa. Salah satunya ada opsi PKPU atau ada restrukturisasi total, ini yang kita dorong,” kata Erick Thohir di Jakarta, Senin (7/8).

Budhi sebagai kuasa hukum PT. Bukaka utama teknik berharap persoalan ini segera ada kejelasan tidak dicampur dengan kepentingan politik dan Pengadilan Niaga dapat mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan, sehingga dapat diperoleh kejelasan terhadap tagihan Bukaka. Foto: Ist


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER