KABARINDO, MEDAN - Seorang anggota LSM diamankan pihak kepolisian karena kasus pemerasan kepada beberapa kepala sekolah di Medan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.
Oknum LSM tersebut berinisial I, berusia 42 tahun, dan sudah memeras dua kepala sekolah.
Hal ini terungkap usai korban berinisial R mendapat surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir soal dana BOS.
Korban kemudian menyuruh rekan untuk bertanya kepada pelaku maksud dari surat tersebut, yang ternyata merupakan surat pemerasan.
"Pelaku terbukti memeras dua orang kepala sekolah di Medan," kata Firdaus.
"Pelaku mengancam kalau tidak menyerahkan uang, maka permasalahan akan semakin panjang."
Tangkap Tangan
Korban kemudian bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang.
Tanpa diduga pelaku, polisi juga sudah sigap dan menangkap pelaku di sana.
Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa ia sudah memeras dua kepala sekolah yang berbeda.
Modusnya, pelaku menakut-nakuti korban, mengatakan bahwa ada penyalahgunaan dana BOS oleh sekolah tersebut.
"Motifnya adalah untuk mencari keuntungan," ujar Firdaus.
Sumber: Antara
Foto: Antara