Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Penutupan Kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop® Indonesia

Penutupan Kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop® Indonesia

Hukum & Politik | Senin, 27 September 2021 | 23:48 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Penutupan Kampanye Stop Sexual Violence The Body Shop® Indonesia

JAKARTA, Kabarindo.com : Perjuangan masyarakat sipil demi kesetaraan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa tidak akan pernah berhenti, terutama terhadap pemberdayaan dan hak-hak asasi perempuan. Hal ini merupakan Komitmen The Body Shop® sejak awal didirikan dan juga yang membuat The Body Shop® Indonesia bersama Magdalene, Yayasan Pulih, Yayasan Plan International Indonesia dan Makassar International Writers Festival datang bersama untuk mendorong kampanye The Body Shop® Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS #TBSFightForSisterhood.

 

Tujuan kampanye #TBSFightForSisterhood yang dimulai tanggal 5 November 2020 sangat jelas yaitu untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual melalui pengesahan RUU PKS karena Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan seksual tahun 2020 pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi yakni sekitar 7.191 kasus dengan jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus. Sejak awal didirikan, The Body Shop® sudah berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesetaraan termasuk dukungan terhadap pemberdayaan perempuan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. The Body Shop® Indonesia juga aktif melakukan berbagai gerakan dan kampanye untuk advokasi publik dengan tujuan keadilan gender dengan mengkampanyekan isu-isu perempuan.

Dalam Kampanye #TBSfightForSisterhood The Body Shop® Indonesia mengajak publik untuk ikut berpartisipasi mendukung pengesahan RUU PKS dengan menandatangani petisi #SahkanRUUPKS di laman www.tbsfightforsisterhood.co.id. Petisi yang akhirnya pada 8 Maret 2021 berhasil mencapai 421.218 tanda-tangan dan diserahkan langsung kepada Komisi 8 DPR-RI sebagai amanah dari publik untuk perlindungan hukum yang kuat akan kasus kekerasan seksual. Selama mengumpulkan dukungan melalui petisi, The Body Shop® Indonesia mengadakan beberapa kegiatan perjuangan yang dimulai dari Silent Demo bertajuk Shoes in Silence di depan Gedung DPR RI. 598 pasang sepatu terkumpul dari pelanggan, karyawan, dan mitra The Body Shop yang dari hampir seluruh wilayah di Indonesia. Sepatu tersebut menjadi sebuah instalasi seni yang dipamerkan di kantor Komnas Perempuan selama 10 hari untuk sebagai sarana edukasi publik dan yang berisi beragam cerita korban yang menggambarkan kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan pada siapa saja. Tidak sampai disitu, The Body Shop® Indonesia bersama para partner menyampaikan urgensi pengesahan RUU PKS langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI. Berbagai program edukasi juga dilakukan selama kampanye Stop Sexual Violence melalui webinar series, talkshow dan workshop.

 

Melihat perjalanan RUU PKS masih lambat sedangkan kasus kekerasan seksual terutama di masa pandemi semakin meningkat. The Body Shop® Indonesia kembali mengajak para partner untuk melanjutkan kembali perjuangan melalui Kampanye No! Go! Tell! dengan fokus utama yaitu Prevention and Recovery (Pencegahan dan Pemulihan). No! Go! Tell! (Katakan Tidak, Jauhi, Laporkan!) adalah sebuah mekanisme untuk mencegah kekerasan seksual dan menemukan ruang aman. Kampanye No! Go! Tell! dijalankan untuk mengisi kebutuhan edukasi karena selama belum ada hukum yang cukup kuat kita perlu memberdayakan diri dan orang lain saat berada dalam situasi rawan kekerasan seksual. Salah satu gerakan yang dilakukan dengan meluncurkan buku dongeng. Buku dongeng dengan judul “Saat Tiara dalam Bahaya” mendukung edukasi pencegahan kekerasan seksual bagi anak.

 

Dengan meningkatkannya kasus kekerasan seksual di Indonesia, tidak dapat dipungkiri perlu adanya Undang-Undang yang melindungi korban kekerasan seksual, memiliki cakupan yang lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, memuat aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mampu mengedukasi masyarakat. Oleh sebab itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diperlukan dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dan membantu korban menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Perjalanan RUU ini jauh dari kata mudah, namun dengan saling merangkul dan bekerjasama untuk #SahkanRUUPKS, kita bisa mewujudkannya.

 

Di akhir masa kampanye stop sexual violence ini Ratu Ommaya - Head of Values, Community & Public Relations The Body Shop® Indonesia mengatakan The Body Shop® Indonesia terus mengajak seluruh masyarakat untuk melawan kekerasan seksual melalui tanda tangan petisi di microsite www.tbsfightforsistehood.co.id yang menjadi salah satu wadah ruang aman dari kekerasan seksual. Microsite ini menjadi tempat berbagi cerita dan kekuatan para penyintas. Masyarakat juga bisa ikut mendesak pengesahan RUU PKS dengan mengisi petisi pada microsite. Suara masyarakat sangat berharga demi masa depan Indonesia tanpa kekerasan seksual.

 

Bagi Kami, Ratu Ommaya menambahkan “Tidak ada kata berhenti dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual. Tidak ada kata berhenti untuk menindak dan memidanakan pelaku. Tidak ada kata berhenti sampai RUU PKS yang utuh disahkan!” Kami ucapkan ribuan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah berpartisipasi selama kampanye ini. Membakar semangat kami untuk terus memperjuangkan isu kekerasan seksual.

 

Devi Asmarani - Editor in Chief Magdalene.co mengatakan RUU PKS dirancang agar memiliki perspektif korban, sehingga tidak hanya memberikan keadilan dalam kasus kekerasan seksual, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan bagi penyintas kekerasan seksual. UU yang ada saat ini, yang dianggap bisa dipakai untuk menangani kasus KBGO dan kasus dengan korban penyandang disabilitas seperti UU ITE dan UU tentang Penyandang Disabilitas, belum cukup untuk secara spesifik melindungi mereka dari tindak kekerasan seksual. Oleh karena itu, mari teruskan perjuangan melawan segala bentuk kekerasan seksual sampai RUU PKS disahkan!

 

Lily Yulianti Farid - Founder & Director Makassar International Writers Festival Storylab yang merupakan salah satu divisi kerja MIWF yang selama ini fokus pada penyusunan narasi dan kisah para penyintas dan gerakan anti Kekerasan Seksual akan terus berjuang bersama The Body Shop Indonesia dan mitra lainnya, hingga Indonesia memiliki UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berpihak kepada korban.

 

Wawan Suwandi - Public Relations Yayasan Pulih, mengatakan selama perjalanan mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinamika, tarik ulurnya luar biasa, tetapi perdebatannya baik di dalam maupun di luar parlemen seperti berputar di isu yang sama, yakni membangun dikotomi Timur dan Barat, pro zinah, mendorong aborsi, bertentangan dengan agama, dan narasi-narasi lainnya yang diciptakan oleh para penolak. Padahal kita tahu kekhawatiran yang mereka sampaikan tidak ada di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal yang sangat mengecewakan ialah, pada 30 Agustus 2021, Baleg mengeluarkan revisi draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mengganti judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disertai dengan memangkas 9 jenis kekerasan seksual menjadi 5, memperhalus kata perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual, menghapus 85 pasal termasuk pasal yang mengatur hak-hak korban, menghapus kekerasan seksual yang menimpa kelompok disabilitas dan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Perlu kita sadari bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seharusnya komprehensif yang di dalamnya mengatur perlindungan dan pemulihan korban. Jika RUU ini hanya berfokus pada pidana saja maka apa bedanya dengan KUHP yang sekarang? Menyikapi perubahan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, kita meminta agar DPR membuka ruang diskusi yang melibatkan masyarakat, mendengarkan pengalaman orang-orang yang menjadi pendampingan korban dan juga para penyintas agar lebih memahami situasi khas kekerasan seksual!

 

Nazla Mariza - Influencing Director Yayasan Plan International Indonesia, berharap perjuangan dalam menghapus segala bentuk kekerasan seksual terus dilanjutkan. Sebagai lembaga yang fokus memperjuangkan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, kami berharap adanya ruang bagi anak untuk menyuarakan aspirasi mereka. Kami melihat penting adanya undang-undang sebagai payung hukum untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual  yang hal ini rawan terjadi pada anak khususnya anak perempuan. Dengan semangat ini, Plan Indonesia mengajak setiap pihak untuk turut serta menyamakan persepsi dalam mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

 

The Body Shop® Indonesia dan partner, menyadari selama ini perjuangan mengawal RUU PKS tidak terlepas dari peran masyarakat juga rekan-rekan media dalam berpartisipasi dan mempublikasikan setiap kegiatan yang kami lakukan dari awal hingga akhir. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah bersama-sama  mengawal dan menyuarakan pengesahan RUU PKS. Membawa harapan-harapan baru dan seruan akan payung hukum dari tindak kekerasan seksual. Mari rapatkan barisan, teruskan perjuangan, jangan berhenti sampai di sini. Panjang umur perjuangan!


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER