KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberi izin kepada 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan ekspor ke luar negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkap bahwa 139 perusahaan itu sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri hingga 100 persen.
Alhasil, mereka mendapat izin untuk kembali melakukan ekspor.
"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi 100 persen atau lebih DMO.
Larangan Ekspor Batu Bara
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan melarang ekspor batu bara.
Larangan itu diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan PKP2B periode 1 hingga 31 Januari 2022.
Demi Keselamatan, Atlet Diingatkan Tutup Mulut Soal HAM Selama Jalani Olimpiade Beijing 2022
Pelarangan itu dilakukan guna menyelamatkan 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat hingga industri dari ancaman pemadaman listrik akibat kekurangan bahan baku batu bara untuk energi primer pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Pasalnya, apabila larangan itu tidak dilakukan, pasokan batu bara dalam negeri kurang dan dampaknya bisa menyebabkan 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt padam.
Adapun saat ini pemerintah menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara dalam negeri sudah membaik dari hari ke hari.
Tercatat volumenya mencapai 16,2 juta ton hingga pertengahan Januari 2022.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara