Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Peningkatan Transaksi Digital Indonesia Berpotensi Ciptakan Investasi

Peningkatan Transaksi Digital Indonesia Berpotensi Ciptakan Investasi

Ekonomi & Bisnis | Minggu, 12 Desember 2021 | 14:14 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Peningkatan Transaksi Digital Indonesia Berpotensi Ciptakan Investasi

KABARINDO, JAKARTA - Thomas Dewaranu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), menyebut bahwa meningkatnya transaksi digital di Indonesia adalah peluang besar mengundang investasi.

Terutama untuk sektor yang berhubungan dengan teknologi, digital, dan tidak menutup kemungkinan sektor strategis yang lain.

"Tidak menutup kemungkinan pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depannya akan didominasi oleh ekonomi digital," ucap Thomas dilansir dari Antara.

"Ini juga turut dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang mempercepat proses transformasi digital di Indonesia," lanjutnya.

Berdasarkan data dari Google, Temasek, dan Bain (2021), ekonomi digital Indonesia tahun 2021 mengalami peningkatan 49 persen dibanding tahun sebelumnya.

Subsektor berupa e-commerce, transportasi, dan keuangan serta layanan pendidikan dan kesehatan digital juga mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19.

Thomas memprediksi bahwa investasi di sektor digital nantinya akan banyak berkembang di tier 2 seperti Semarang dan Makassar atau tier 3 seperti Magelang dan Bangli yang sedang bertumbuh dalam mengadopsi internet dan jasa digital.

"Investasi masih merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan karena menggerakkan perekonomian secara makro," jelanya.

"Tidak hanya itu, juga dapat membuka lapangan kerja yang secara perlahan dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Investasi di bidang digital juga dapat membantu usaha mikro untuk memanfaatkan potensi pasar digital di Indonesia."

Thomas berharap pemerintah dapat memberikan dukungan dengan salah satunya menciptakan iklim bisnis dan persaingan yang sehat serta perlindungan konsumen, transfer data, dan penerapan pengelolaan data berbasis risiko.

Dia menambahkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera diperjelas dan revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus dibenahi karena belum ada ekosistem digital di dalamnya.

Sumber: Antara

Foto: NordWood Themes on Unsplash


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER