Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Penimbunan Solar di Bogor Ditangkap, Negara Rugi Rp 3 Miliar

Penimbunan Solar di Bogor Ditangkap, Negara Rugi Rp 3 Miliar

Ekonomi & Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 19:09 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Penimbunan Solar di Bogor Ditangkap, Negara Rugi Rp 3 Miliar

KABARINDO, BOGOR- Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap AS (32) penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Gunungputri, Kabupaten Bogor. Tersangka mampu meraup omzet Rp 50 juta sehari, dengan menjual kembali solar dengan harga tinggi hingga mampu mencapai 20 ribu liter perharinya.

"Tersangka diperkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari dengan meraup keuntungan perhari mencapai Rp 46 - 50 juta," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Atas ulah pelaku, negara pun mengalami kerugian Miliaran Rupiah.

Setelah pelaku menjalankan bisnis ilegalnya selama dua bulan terakhir sejak November 2021 lalu.

"Mengakibatkan kerugian negara selama dua bulan sebesar Rp 3 Miliar," kata Iman.

Diketahui, Polres Bogor menetapkan satu tersangka berinisial AS (32) atas kasus penimbunan BBM solar bersubsidi tanpa izin di sebuah gudang di Jalan Raya Kranggan, Kampung Pojok, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor ini.

Iman menjelaskan bahwa tersangka AS berperan sebagai pemilik modal.

Modus operandi yang dilakukan adalah menggunakan mobil boks, pelaku berkeliling ke SPBU untuk membeli solar untuk kemudian dikumpulkan.

Dari barang bukti yang diamankan dari lokasi, kata Iman, ada 5 mobil boks modifikasi yang digunakan pelaku berkapasitas masing-masing 2 ribu liter solar.

Didapati pula tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 drum masing-masing berkapasitas 1000 liter di lokasi gudang yang digunakan untuk menimbun solar.

"Mereka membeli dari SPBU itu Rp 5.500 sampai Rp 6.000 harganya, kemudian dijual ke industri Rp 8.300. Jadi ada disparitas harga yang mereka manfaatkan untuk mengambil keuntungan," kata Iman.

Dalam pengungkapan ini, kata Iman, Satreskrim Polres Bogor juga menyita barang bukti total 48 ribu liter BBM solar.

Tersangka dijerat pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.

Sumber: Tribunnews.com

Foto: istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER