KABARINDO, DENPASAR - Terindikasi ada lebih dari dua Warga Negara Asing (WNA) yang jadi pelaku pengeroyokan di Kuta Utara, Bali.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
Dua orang sudah tertangkap, dengan lainnya masih jadi buron.
Kini, polisi sedang melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap WNA tersebut.
"Yang buron ini (terindikasi) ada lebih dari dua orang, dan kami masih terus memeriksa dua orang yang sudah tertangkap sebelumnya untuk mengetahui keberadaan WNA yang masih buron tersebut," kata Jamaruli Manihuruk.
Deportasi
WNA yang dusah ditangkap adalah AT asal Rusia dan ID dari Ukraina.
Keduanya akan segera dideportasi menuju negara asal mereka masing-masing.
"Untuk pendeportasian menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanwil Imigrasi Ngurah Rai, dan ditunggu informasinya seperti apa nanti. Menunggu dua lainnya tertangkap atau segera dideportasi dari Bali," kata Jamaruli.
"Ya soal pendeportasian tentunya hasil dari pemeriksaan, tapi saat ini boleh dikatakan saat bukti-bukti tersebut sudah kami dapatkan dan bisa saja dideportasi karena sudah menyalahi peraturan yang ada."
Peraturan yang dimaksud adalah mereka tinggal tidak sesuai dengan visa kunjungan dan KITAS selama di Bali.
Selain itu, WNA tersebut juga membahayakan dan mengangganggu ketertiban masyarakat, sehingga layak dideportasi.
Sumber: Antara
Foto: Antara