KABARINDO, MATARAM - Seorang pengedar narkoba berinisial IMW, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sabu.
Cara pelaku dalam menyimpan sabu cukup unik, pasalnya ia menyembunyikan narkoba itu di daun jambu.
IMW menggunakan pohon jambu air di sekitar pekarangan rumahnya di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, untuk mengelabuhi petugas.
Pelaku menggunakan helaian daun di pohon jambu air tersebut untuk menyamarkan sabu miliknya.
"Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan paketan sabu di dalamnya," terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.
Selain untuk menipu petugas, ternyata IMW melakukan modus ini agar sabu miliknya tidak dicuri orang.
Meski sudah menyamarkan barang haram miliknya, polisi masih dapat menemukan sabu milik IMW.
IMW ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, beserta barang bukti yang diduga sabu seberat 3,98 gram, Minggu (12/12/2021).
Selain itu polisi juga menyita uang tunai, alat komunikasi, dan dua unit motor.
IMW kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.
Sumber: Kompas
Foto: Kompas