Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Internasional > Pengadilan Banding Dukung Vonis 12 Tahun Kasus 1MDB Mantan PM Malaysia

Pengadilan Banding Dukung Vonis 12 Tahun Kasus 1MDB Mantan PM Malaysia

Internasional | Rabu, 8 Desember 2021 | 17:12 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Pengadilan Banding Dukung Vonis 12 Tahun Kasus 1MDB Mantan PM Malaysia

KABARINDO, Kuala Lumpur - Pengadilan banding Malaysia pada hari Rabu (8/12) menguatkan hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak atas korupsi dalam kasus pertama terkait dengan skandal multi-miliar dolar di dana negara 1MDB

1Malaysia Development Berhad adalah sebuah perusahaan pembangunan strategis, dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Malaysia. 1MDB didirikan dengan tujuan untuk mendorong inisiatif strategis untuk pembangunan ekonomi jangka panjang bagi negara itu dengan menjalin kemitraan global dan mempromosikan investasi asing langsung.

Najib, 68, yang masa jabatannya sebagai perdana menteri berakhir dengan kekalahan pada pemilihan 2018, dinyatakan bersalah karena mengalihkan sekitar 42 juta ringgit (lebih dari Rp.142 M) dari SRC International, sebuah divisi 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada Juli tahun lalu, dan dijatuhi hukuman sampai 12 tahun penjara.

Pengadilan banding mengatakan setuju dengan putusan Pengadilan Tinggi.

"Kami menolak mosi tersebut dan menegaskan keyakinan atas semua hukuman," kata Hakim Abdul Karim Abdul Jalil, mengumumkan keputusan bulat dari tiga hakim yang membentuk panel banding di ibukota administratif Putrajaya.

Tujuh dakwaan dalam kasus SRC melibatkan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, beberapa tuduhan pencucian uang dan pelanggaran pidana kepercayaan.

Baik Najib, penasihat utamanya, Muhammad Shafee Abdullah, dan anggota tim pembela lainnya muncul melalui panggilan video dari rumah mereka karena virus corona. Mengenakan setelan gelap, mantan perdana menteri menunjukkan sedikit emosi ketika Hakim Abdul Karim Abdul Jalil membacakan temuan panel.

Selama banding, pembela berpendapat bahwa Najib tidak tahu uang itu masuk ke rekeningnya atau itu berasal dari SRC. Mereka mengklaim Najib disesatkan oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya untuk percaya bahwa dana di rekeningnya adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi.

Low, yang keberadaannya masih belum diketahui, telah membantah melakukan kesalahan.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bandara Tebelian di Dekat Perbatasan dengan Malaysia

Berbicara setelah keputusan itu, Najib, putra perdana menteri kedua Malaysia, mengatakan dia “sangat kecewa” dengan hasilnya dan bersikeras dia tidak tahu apa-apa tentang uang di rekeningnya.

“Sebagai seorang Muslim, saya bersumpah atas nama Allah bahwa saya tidak tahu, tidak meminta, tidak mengarahkan siapa pun untuk uang itu,” katanya.

Permintaan bandingnya ke pengadilan federal bisa memakan waktu enam sampai sembilan bulan lagi, kata jaksa ad hoc V. Sithambaram. *** (Sumber: AlJazeera; Foto: MalaysiaKini)


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER