Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Penanganan Pinjol Ilegal & Investasi Aset Kripto; Perlu Sinergi Lembaga-lembaga yang Miliki Otoritas

Penanganan Pinjol Ilegal & Investasi Aset Kripto; Perlu Sinergi Lembaga-lembaga yang Miliki Otoritas

Hukum & Politik | Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:23 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Penanganan Pinjol Ilegal & Investasi Aset Kripto; Perlu Sinergi Lembaga-lembaga yang Miliki Otoritas

Penanganan Pinjol Ilegal & Investasi Aset Kripto; Perlu Sinergi Lembaga-lembaga yang Miliki Otoritas

Sejak 2018 hingga November 2021, SWI sudah menutup 3.734 pinjol illegal

Surabaya, Kabarindo- Penanganan atas penawaran investasi aset kripto dan pinjaman online ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, namun perlu sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain yang memiliki otoritas pada sektor tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, dalam Rapat Koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) Daerah Jawa Timur dengan tema “Pengaturan dan Pengawasan Fintech Peer to Peer Lending dan Perdagangan Aset Kripto” yang telah diadakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur.

“Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan kerja sama antar anggota SWI Daerah Jatim dalam meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat, serta dapat mencegah dan memberantas penawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Bambang menambahkan, sekarang ini marak Fintech P2P dan perdagangan aset kripto yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin. Entitas ilegal ini sangat masif melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi atau media sosial sehingga membuat masyarakat tergiur dan mengabaikan resiko yang timbul.

Sejak 2018 hingga November 2021, SWI sudah menutup 3.734 pinjol illegal dan mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal secara terus menerus serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK, Fintech P2P yang terdaftar dan berizin di OJK hanya diperkenankan untuk mengakses Camilan (Camera, Microphone dan Location). Saat ini terdapat 104 penyelenggara Fintech P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK. Jika ada platform Fintech P2P yang meminta akses lebih dari itu, maka dipastikan itu ilegal.

Kanit Cyber Polda Jatim, Kompol Fadilah, mengatakan pinjol ilegal menjadi perhatian kepolisian terutama sejak kasus bunuh diri oleh korban yang terjerat utang pada pinjol ilegal. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cyber Polda Jatim, perusahaan induk pinjol ilegal memiliki beberapa aplikasi dalam menjalankan operasinya, sehingga ketika debitur mengakses suatu aplikasi, maka akan ditagih oleh beberapa aplikasi pinjol ilegal lainnya.

Selama 2021, Polda Jatim telah menerima 41 pengaduan terkait pinjol illegal. dengan rincian 38 pengaduan sudah dilakukan penyelidikan dan 3 sudah dilakukan penyidikan. Kompol Fadilah mengatakan, kesulitan yang dialami oleh kepolisian dalam mengungkap kasus pinjol ilegal adalah pemilik dana tidak diketahui dan mereka menerapkan sistem terputus dalam operasionalnya, sehingga pemilik dana tidak dapat dilacak keberadaannya.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, menambahkan selama ini masyarakat lebih mengenal Fintech P2P sebagai sarana untuk meminjam saja. Padahal juga bisa menjadi sarana alternatif untuk berinvestasi dan berperan sebagai lender (pemberi pinjaman) dengan imbal hasil yang kompetitif. Hal ini terbukti telah banyak membantu pembiayaan bagi pelaku usaha produktif, khususnya UMKM.

“Karakteristik Fintech P2P memang berbeda dengan perbankan. Di Fintech P2P, dana lender tidak dijamin oleh LPS, resiko kredit pada pemberi pinjaman, resiko pendanaan relatif tinggi sehingga berpengaruh pada bunga atau imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan perbankan, proses relatif cepat, persyaratan mudah, tanpa batas waktu dan tempat serta dapat memilih pihak yang akan didanai,” ujarnya.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER