KABARINDO, JAKARTA – Seorang pemuda berinisial MAH di Madiun, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan terkait akun Bjorka, yang meretas data sejumlah pejabat negara. Pemuda berusia 21 tahun itu telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE.
Menurut keterangan Polri, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism. Dia melakukan aksinya karena ingin terkenal dan mendapatkan uang.
MAH mengaku menerima sekira USD100 (sekira Rp1,5 juta) untuk membuat channel Telegram hacker Bjorka. Dia juga memposting sejumlah hal terkait aktivitas peretasan Bjorka tersebut.
Meski ditangkap, MAH tidak ditahan oleh pihak kepolisian, melainkan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut. Menurut Polisi, keputusan untuk tidak menahan MAH dikarenakan yang bersangkutan bersikap kooperatif.
MAH berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah diperlakukan dengan baik dan hanya dikenakan wajib lapor meski berstatus tersangka. Dia juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.