KABARINDO, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Nomor: 800/4851-BKPSDM terkait larangan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022.
"Larangan tersebut terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, Sabtu (4/12/2021) dikutip dari Antara.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi pegawai ASN Kota Depok yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dengan syarat mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Atau para pegawai yang dengan kondisi yang terpaksa untuk melakukan keluar daerah. Tetapi tetap harus mendpatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
ASN tidak diizinkan untuk melakukan cuti selama periode Nataru kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit.
"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ujar Nova.
Sumber berita: Antara
Foto: Weston MacKinnon on Unsplash