KABARINDO, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebutkan, telah menginstruksikan jajarannya, khususnya prajurit TNI untuk tak berpolitik praktis dan bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, bakal ada sanksi tegas berupa pidana hingga disiplin dari atasannya saat melanggar.
"Memang kan sudah saya sampaikan selalu saya sampaikan bahwa koridor TNI itu kan ada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39 bahwa kita tidak boleh berpolitik praktis," ujar Jenderal TNI Agus Subiyanto pada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Menurutnya, soal isu adanya gelaran doa bersama yang dilakukan di Rindam Jaya, dia belum mendengar persoalan tersebut. Namun, dia sejatinya telah menginstruksikan jajarannya untuk tak berpolitik praktis dan bersikap netral.
"Kedua UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2007 apabila tentara aktif berpolitik praktis akan ada tindakan pidana ataupun tindakan dari disiplin dari atasannya," tuturnya.
Dia menambahkan, manakala ada prajurit TNI yang berpolitik praktis, dia bisa terkena jeratan pidana hingga disiplin dari atasannya sesuai aturan yang berlaku. Dia juga telah membuat surat edaran di buku saku prajurit agar mereka semua bersikap netral dalam perhelatan politik mendatang.
"Saya sudah membuat, edaran-edaran melalui buku saku, setiap prajurit punya buku saku, melakukam penyuluhan melalui ST, komandan, jadi kita sudah membuat langlah-langkah seperti itu agar prajurit netral," katanya