Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru hingga Juni 2022

Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru hingga Juni 2022

Ekonomi & Bisnis | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:18 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru hingga Juni 2022

KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana untuk memperpanjang insentif pajak pembelian rumah baru. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) akan diperpanjang hingga tahun depan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan rencananya diskon PPN pembelian rumah baru akan diperpanjang sampai Juni 2022. Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenko Perekonomian, Kamis (30/12/2021).

“Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui bapak Presiden,” ungkap Airlangga.

Meskipun waktu pemberlakuan insentif bakal diperpanjang hingga Juni 2022, besaran diskon PPN pembelian rumah baru akan dikurangi hingga setengahnya.

Penjelasan Insentif PPN

Artinya untuk rumah dibawah harga Rp 2 miliar tidak ada lagi diskon PPN mencapai 100% tapi hanya 50%. Sedangkan, untuk rumah rentang harga Rp 2-5 miliar hanya akan mendapatkan diskon sebesar 25 % dari yang sebelumnya 50%.

“Rumah Rp 2 sampai Rp 5 miliar sebesar 25%. Untuk itu, bisa diberikan kepada yang berkontrak di depan, sehingga ada waktu untuk membangun,” Airlangga.

Insentif PPN rumah baru ini awalnya diberikan pada Maret 2021 lalu untuk mendorong konsumsi kelas menengah di tengah pandemi. Insentif PPN ini berlaku hingga Agustus 2021 salah satunya di sektor properti.

“Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Sekedar untuk informasi, PPN selama ini dibebankan kepada penjualan rumah dari pengembang property ke penjual. PPN adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dari produsen ke konsumen.

Dalam hal ini PPN penjualan rumah yang dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual kemudian disetorkan ke negara. PPN penjualan rumah hanya dibebankan pada properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen.

Awalnya aturan ini hanya berlaku sampai bulan Agustus, kemudian pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPN rumah baru ini hingga Desember 2021. Untuk perpanjangan yang pertama ini tidak ada aturan yang berubah. Diskon PPN tetap diberikan 100% untuk rumah dibawah Rp 2 miliar dan 50 % untuk rumah harga Rp 2-5 miliar.

Selanjutnya Airlangga juga bicara terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) Rp 0 untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta.

“Usulan soal otomotif masih dibahas karena butuh pembahasan lebih lanjut,” katanya.

Namun, usulan ini belum bisa dipastikan karena masih dibahas dan diusulkan untuk diberikan tahun depan.

Sumber: Detik.com

Foto: Detik.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER