KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pemerintah akhirnya telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 sore.
Lebih rinci, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad menyebutkan honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
- Pemilu 2019 mendapatkan Rp800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.000.000
- Pilkada 2020 mendapatkan Rp1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp.1.000.000
2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
a. Ketua
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.200.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp900.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.100.000
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp850.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp850.000
c. Satlinmas
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp700.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp650.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp650.000.
6. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp8.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp8.400.000.
. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp7.550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp8.000.000
c. Sekretaris
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp7.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp7.000.000.
d. Pelaksana
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp6.500.000
3. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) LN
Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 mendapatkan nominal yang sama yakni Rp6.500.000
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp6.500.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp6.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp6.000.000
c. Satlinmas LN
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp4.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp4.500.000