Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Pemerintah Jangan Manfaatkan Bansos Sebagai Ajang Politik Uang

Pemerintah Jangan Manfaatkan Bansos Sebagai Ajang Politik Uang

Hukum & Politik | Rabu, 7 Februari 2024 | 16:53 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Pemerintah Jangan Manfaatkan Bansos Sebagai Ajang Politik Uang

KABARINDO, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tidak menggunakan fasilitas negara yang menjadi bagian modus politik uang pada Pemilu 2024. Salah satunya yakni pembagian bantuan sosial (bansos).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya telah membuat kajian peluang korupsi dan politik uang dalam Pemilu 2024. Bansos dinilai salah satu fasilitas pemerintah yang bisa dipolitisasi. Untuk mencegahnya, pembagian bantuan wajib memakai data valid.

“Sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasarkan data yang valid dan mutakhir,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Ghufron juga meminta pemerintah tidak mengubah bentuk bansos yang berupa uang. Duit yang diberikan ke masyarakat harus melalui pos, bukan politikus, maupun peserta pemilu.

“Bansos bukan berupa barang, tapi, berupa uang, dan uangnya harus disalurkan melalui kantor pos atau bank. Hal ini bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran, dan efisien dalam proses distribusinya,” tegas Ghufron.

KPK juga mengingatkan seluruh pejabat untuk meneguhkan kejujuran selama pesta demokrasi berlangsung. Penyelenggara diharapkan tidak memihak ke salah satu kubu.

“KPK juga mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara,” tutur Ghufron. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER