Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Pelapor Kasus Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka

Pelapor Kasus Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka

Hukum & Politik | Senin, 21 Februari 2022 | 10:02 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Pelapor Kasus Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka

KABARINDO, CIREBONNurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu, justru jadi tersangka. Kabar ini pun langsung ramai jadi bahan perbincangan di media sosial.

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota, Jawa Barat. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menyatakan Nurhayati memang tidak ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S. Namun, Nurhayati diduga melanggar tata kelola keuangan.

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," kata Fahri, Minggu (20/2).

Penyidikan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya dari ketua BPD Desa Citemu. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti dugaan korupsi sehingga meningkat ke penyidikan.

"Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," kata Fahri.

Penyidik pun melengkapi berkas dan penetapan tersangka S. Berkas tersebut lalu dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat dinyatakan belum lengkap atau P19, kemudian langsung dilengkapi oleh penyidik untuk kedua kalinya.

"Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," ujar Fahri.

Berdasarkan hal itu, Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, penyidik mengirimkan berkas ke pekara JPU. Kedua berkas perkara dan dua tersangka yakni, S dan Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka," ucap Fahri.

"Tentunya atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku, di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," tuturnya.

Nurhayati dinilai cukup kooperatif memberikan keterangan dari awal dilakukannya pemeriksaan. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka terkait tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran," kata Fahri.

Menurut Fahri, tindakan Nurhayati menyebabkan negara mengalami kerugian lantaran sudah terjadi selama tiga tahun terakhir. Hal ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.

"Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi," ucap Fahri.

"Kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan kejaksaan," tambahnya.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: Istockphoto


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER