Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tiba di Polres Lumajang

Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tiba di Polres Lumajang

Hukum & Politik | Jumat, 21 Januari 2022 | 09:44 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru Tiba di Polres Lumajang

KABARINDO, LUMAJANG - Kamis (20/1/2022) malam, pelaku penendang sesajen di lokasi guguran awan panas Gunung Semeru berinisial HF tiba di Markas Kepolisian Resort Lumajang, Jawa Timur.

HF tiba dengan mobil putih dan mengenakan baju tahanan berwarna jingga kemudian dibawa ke ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim.

"Hari ini HF kami bawa ke tahanan Mako Lumajang dari Polda Jatim," kata Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, dilansir dari Antara.

Sebelum tiba di Polres Lumajang, HF telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Polisi pun telah memeriksa 8 saksi dan 4 saksi ahli mulai dari ahli pidana, sosiolog, hingga ahli bahasa dan ITE.

"Tersangka dibawa ke Lumajang untuk memudahkan penyidikan," AKBP Eka menambahkan.

"SPDP sudah kirim ke kejaksaan, dan kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan."

Menurut Eka, tersangka akan dijerat UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sebagai informasi, HF ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis (13/1/2022) malam di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Pria berusia 32 tahun tersebut sebelumnya viral karena menendang sesajen yang terdapat di area bencana Gunung Semeru yang mendapat kecaman dari warga dunia maya.

GP Ansor Lumajang lantas melaporkan perkara tersebut ke Polres Lumajang sedangkan komunitas masyarakat Hindu melaporkan ke Mapolda Jawa Timur.

Sumber: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER