KABARINDO, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan pihaknya akan memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023.
“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Dia menyebutkan, meski sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji, Djuhandhani menyebutkan bahwa belum ada konfirmasi kehadiran dari pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Selain itu, Djuhandhani menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Belum, belum (ada konfirmasi kehadiran), hanya undangan sudah disampaikan. Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang itu berdasarkan seluruh laporan yang masuk ke Polri.
“Semua, Laporan (LP) kita jadikan satu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.