Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Pekan Depan, PN Jaksel Sidangkan Praperadilan Nadiem Makarim

Pekan Depan, PN Jaksel Sidangkan Praperadilan Nadiem Makarim

Hukum & Politik | 2 jam yang lalu
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Pekan Depan, PN Jaksel Sidangkan Praperadilan Nadiem Makarim

KABARINDO, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, pada pekan depan.

"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jaksel Rio Barten di Jakarta, Selasa.

Rio mengatakan pokok permohonan yang diajukan Nadiem sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka.

Adapun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kejaksaan Agung.

Pada Selasa ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pengajuan gugatan praperadilan itu diwakili kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata Hana.

Dia mengatakan penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.

"Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun.

Namun, untuk nilai kerugian negara yang resmi, saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER