KABARINDO, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memecat pegawainya di Kota Depok yang diduga menyalahgunakan uang hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2020.
"Kasek Depok sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu (Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro),"ujar anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Selasa (6/9/2022).
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan adanya dana Hibah Bawaslu Kota Depok Pemilu dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp1,1 Miliar yang disalahgunakan.
Dari penelusurannya, Kejari Kota Depok menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni Dugem.
Namun demikian, Herwyn enggan menjelaskan secara rinci soal penggunaan uang tersebut. Dirinya meminta agar hal itu ditanyakan ke Kejari Kota Depok.
"Mohon maaf, untuk penyalagunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya. Mohon konfirmasi ke penegak hukum," jelasnya.
Yang pasti kata Herwyn, pegawai Bawaslu Kota Depok tersebut telah diberhentikan.
"Info dari Sekjen Bawaslu, Kasek Depok telah diberhentikan," pungkasnya. Foto :Reuters