Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > PDIP Ajukan Gugatan Hukum KPU ke PTUN!

PDIP Ajukan Gugatan Hukum KPU ke PTUN!

Hukum & Politik | Selasa, 2 April 2024 | 22:53 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
PDIP Ajukan Gugatan Hukum KPU ke PTUN!

KABARINDO JAKARTA - Tim hukum Partai PDI Perjuangan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa siang tadi (2/4/2024).

Gugatan atas aparatur negara yakni KPU tersebut disampaikan dengan sejumlah petitum atau tuntutan yang dinilai menjadi perbuatan melawan hukum dalam kontestasi pemilu 2024.

Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Erna Ratnaningsih menyampaikan gugatan atas KPU tersebut dilakukan lantaran mekanisme dan penetapan capres cawapres, khususnya pada paslon nomor urut 02, menyalahi dan melanggar hukum atau cacat hukum.

Ia mengatakan tuntutan atau petitum ini diajukan agar di kemudian hari, pelanggaran serupa tidak dilakukan kembali khususnya perhelatan pilkada yang tinggal menghitung hari ke depannya.

"Kita meminta dalam hal ini penundaan, memerintahkan tergugat (KPU) untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Erna di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

Petitum berikutnya, Erna mengatakan pihaknya memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai ada keputusan berkekuatan hukum yang tetap.

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa Majelis Hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," jelas Erna.

Lebih lanjut, Erna menyampaikan pihaknya juga menuntut agar KPU melakukan pencabutan ketetapan hasil pemilu berdasarkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya.

"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," tegas Erna.

Diketahui, Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyampaikan sikap KPU yang melakukab perbuatan melawan hukum, dimulai sejak penetapan paslon 02, terutama dalam hal meloloskan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER