KABARINDO, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) akan menonaktifkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari jabatan pengurus PBNU. Khofifah diketahui telah resmi ditunjuk sebagai juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Soal Bu Khofifah kalau memang dia sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN (Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran), kalau sudah terdaftar resmi, maka dia harus nonaktif dari jabatannya sebagai ketua umum Muslimat NU," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Kamis (18/1/2024).
Gus Yahya mengatakan, PBNU sudah menetapkan aturan bahwa pengurusnya dilarang terlibat aktif dalam kerja-kerja politik di Pemilu 2024. Karena itu, Gus Yahya mengatakan PBNU akan menonaktifkan jabatan Khofifah dari engurus secara sementara.
"Karena NU sudah menetapkan parameter dalam hal ini yaitu bahwa pengurus-pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pemilihan presiden, harus nonaktif dari jabatannya sampai akhir dari proses pilpres itu sendiri," katanya.
Kakak kandung Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas itu mengatakan, PBNU juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) daftar nama-nama terinci pengurus yang nonaktif sementara, maupun diminta untuk mengundurkan diri dari kepengurusan.
"Sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan SK dengan list yang rinci tentang para pengurus yang dinonaktif maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu. Kami sudah membuat rincian beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan," ujar Gus Yahya.
Pengurus PBNU yang diminta mengundurkan diri, kata Gus Yahya, adalah mereka yang secara resmi terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Sedangkan yang menjadi juru kampanye, lanjut Gus Yahya, hanya diminta nonaktif secara sementara.
"Apabila masuk secara resmi di dalam tim kampanye nasional itu, maka mereka harus nonaktif dari jabatannya. Sedangkan mereka yang menjadi calon dalam pemilu legislatif, kalau mereka ini adalah kepengurusan seperti ketua atau rais yaitu harus mengundurkan diri dari kepengurusan," kata Gus Yahya. Red dari berbagai sumber