Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Pasokan Rendah, Ekspor Batu Bara Dilarang pada Januari 2022

Pasokan Rendah, Ekspor Batu Bara Dilarang pada Januari 2022

Ekonomi & Bisnis | Sabtu, 1 Januari 2022 | 15:44 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Pasokan Rendah, Ekspor Batu Bara Dilarang pada Januari 2022

KABARINDO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM resmi melarang ekspor batu bara selama satu bulan, 1 Januari sampai 31 Januari 2022. 

Larangan ini disampaikan dalam surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu BaraRidwan Djamaluddin, tertanggal 31 Desember 2021.

"Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum, serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022," demikian bunyi salinan surat tersebut, Sabtu (1/1/2022).

Surat berisi larangan tersebut disampaikan Ridwan kepada seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Lalu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara.

Melalui surat tersebut, Ridwan juga menyampaikan sudah ada surat sebelumnya dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada 31 Desember 2021. 

Dalam surat itu, PLN menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini sedang kritis dan ketersediaan juga sangat rendah.

Pasokan Rendah, Ekspor Batu Bara Dilarang pada Januari 2022

Kondisi tersebut diyakini akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. 

Atas dasar itulah terbit larangan ekspor batu bara pada bulan Januari ini.

Selain melarang ekspor, ESDM mewajibkan perusahaan memasok seluruh produksi batu bara mereka untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Bila terdapat batu bara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal, maka ESDM meminta segera dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik grup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan Independent Power Producer (IPP).

"Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PLN (Persero) dan IPP," bunyi lanjutan surat tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan dia dan sejumlah anggota asosiasi kaget dengan adanya larangan ekspor secara mendadak ini. 

Ia khawatir kebijakan ini bakal memicu dispute dengan pembeli dari luar negeri yang sudah menjalin kontrak dengan perusahaan lokal.

Anggawira menilai potensi dispute ini tetap bisa muncul sekalipun larangan ini hanya berlaku sebulan saja. 

"Tetap saja, di luar itu kan juga butuh untuk ketersediaan energi mereka, di dalamnya (kontrak) ada klausul macam-macam," ujarnya.

Sumber: Tempo

Foto: IDXChannel


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER