KABARINDO, JAKARTA - Tersebarnya video diduga Wamendes PDTT, Paiman Raharjo menjadi sorotan banyak pihak. Ajak Paiman kepada peserta forum untuk memenangkan Gibran dinilai kurang etis.
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengatakan bahwa pada dasarnya, semua menteri dan wakil menteri dalam satu tahun sebelum pemilu mengundurkan diri dari posisinya sebagai menteri. Pria yang akrab dipanggil Ubed juga menyatakan kalau hal ini perlu dilakukan demi menghindari penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan.
"Semua menteri dan wakil harus mengundurkan diri dari pososi menteri dilakukan untuk menjaga dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan digunakan untuk pemenangan capres/cawapres tertentu," ucap Ubed.
Ia juga menuturkan bahwa aturan saat ini pun mewajibkan para menteri atau wakil menteri untuk izin/cuti terlebih dahulu kepada Presiden, jika ingin mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres. Jadi jika Wamendes PDTT, Paiman Raharjo sudah mempromosikan Gibran tapi belum mengajukan izin/cuti, maka ini adalah salah satu bentuk pelanggaran pemilu.
Dan untuk penetapan sanksi yang tepat kepada para pelanggar, Ubed menyatakan kalau dalam hal ini adalah ranah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar dapat memberikan hukuman yang setimpal dan sesuai aturan berlaku.
"Sangat tidak patut wakil menteri sibuk melakukan dukung-mendukung dengan mengabaikan aturan kepemiluan,” tegas Ubed.
Ia turut menegaskan kalau tindakan Wamendes PDTT, Paiman Raharjo adalah suatu bahaya terhadap cara kerja pemerintah yang menghalalkan segala cara dan mengesampingkan mandat rakyat untuk menjaga konstitusi di Indonesia.
“Berbahaya negara jika cara mengelola pemerintahanya seperti ini, mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintahan," pungkas Ubed.