KABARINDO, JAKARTA -- Dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat membuat resah khalayak masyarakat karena banyak yang menyangka perusahaan tersebut sama dengan dompet elektronik OVO yang banyak digunakan masyarakat dalam bertransaksi daring (online).
Kepala Hubungan Masyarakat perusahaan uang elektronik OVO, Harumi Supit, menjelaskan dalam siaran pers di hari Rabu (10/11) bahwa OFI bukanlah bagian dari perusahaan PT Visionet Internasional yang mengelola dompet digital OVO. PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multifinance milik Lippo Group.
Harumi menambahkan, “OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.”
Dengan demikian, “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” Harumi menegaskan.
Dengan diterbitkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021, perusahaan pembiayaan OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan lagi. OFI juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ini juga berarti, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, OFI tidak dapat lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.