Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Oknum Anggota Polres Buleleng Tipu Petani Rp. 350 Juta

Oknum Anggota Polres Buleleng Tipu Petani Rp. 350 Juta

Hukum & Politik | Kamis, 6 Januari 2022 | 06:01 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Oknum Anggota Polres Buleleng Tipu Petani Rp. 350 Juta

KABARINDO, DENPASAR - Seorang anggota Polres Buleleng, I Wayan Putra Yasa, menipu seorang petani ratusan juta rupiah dengan iming-iming jadi PNS. Dan kini ia dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri.

"Ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap personel yang telah terbukti melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri," kata Wakapolres Buleleng, Kompol Yusak Agustinus Sooai saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat, Rabu (5/1/2022).

Dalam upacara pemecatan itu, Putra Yasa tidak hadir. Sebagai ganti sekaligus simbol, seorang anggota polisi berdiri di tengah lapangan sambil memegang foto Putra Yasa yang terbingkai pigura. Menurut Yusak, pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Kepada anggotanya, dia berpesan untuk selalu menjaga nama baik dan citra Polri di masyarakat. Jangan sampai ada lagi upacara seperti di masa mendatang.

Putra Yasa ditangkap November 2020 silam setelah polisi menerima laporan penipuan dari korban, Ketut Rentika (53). Korban yang bekerja sebagai petani ini mengaku ditipu hingga Rp350 juta dan dijanjikan menjadi PNS di Pemkab Buleleng.

Di lingkungan Polres Buleleng, Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Dia berpangkat Aiptu, pangkat tertinggi di lingkup Bintara Polri. Foto : MNC Portal/Muhammad Chusna)


 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER