OJK Panggil AdaKami untuk Klarifikasi Informasi di Sosmed
Mengenai dugaan korban bunuh diri, teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman
Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, terkait maraknya pemberitaan dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi serta konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” ujarnya pada Jumat (22/9/2023).
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap. Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum menyetujui pembiayaan.
Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan ke OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id dan telepon 157.
OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI maksimal 0,4% per hari dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. Juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
Aman mengatakan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami termasuk jika terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
“OJK akan bertindak tegas, jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” ujarnya.
OJK mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157 dan whatsapp 081 157 157 157