OJK Jatim Tingkatkan Literasi Aset Kripto, Dorong Masyarakat Pahami Manfaat, Risiko & Ekosistemnya
Surabaya, Kabarindo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan literasi keuangan masyarakat mengenai aset kripto termasuk bagi kalangan mahasiswa agar dapat memahami berbagai aset kripto.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK bersama Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Central Finansial X (CFX) menggelar Roadshow Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 dengan topik “Blockchain Basics: Yuk, Pahami Kripto dengan Bijak!” yang telah diselenggarakan di Universitas Airlangga (UNAIR).
Melalui kegiatan ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat terhadap aset digital, khususnya aset kripto agar masyarakat dapat berinvestasi dengan lebih bijak dan aman.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, Horas V. M. Tarihoran, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap ekosistem aset kripto dan membangun regulasi yang lebih inklusif, inovatif serta berkelanjutan.
Menurut Horas, kolaborasi antara regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya menjadi elemen kunci dalam membangun ekosistem asset keuangan digital yang aman, inovatif dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) ini juga diharapkan dapat menjadi momentum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat serta risiko aset kripto.
“Kami berharap Bulan Literasi Kripto 2025 dapat menjadi platform edukasi dan katalisator dalam mendorong eksplorasi potensi asset keuangan digital yang bertanggung jawab serta berorientasi pada keberlanjutan,” tambah Horas.
Ia menjelaskan, peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada awal Januari 2025 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR, Wisnu Wibowo, menyambut mengapresiasi OJK dan asosiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan dan pemahaman terhadap manfaat serta risiko aset kripto.
“Dalam laporan chain analysis, Indonesia menempati posisi ketiga untuk investasi aset kripto. Di tengah isu efisiensi saat ini, kripto menjadi sumber potensial dalam penerimaan pajak negara. Investasi aset kripto membawa manfaat maupun risiko seperti volatilitas harga dan serangan siber. Kegiatan ini penting sebagai pembelajaran dan persiapan sebelum mengambil keputusan berinvestasi,” katanya.
Robby, Ketua Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia, menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan industri dalam membangun ekosistem aset kripto yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
Foto: istimewa