Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Mulai Hari Ini Aturan Larangan Ekspor Batu Bara Resmi Dicabut

Mulai Hari Ini Aturan Larangan Ekspor Batu Bara Resmi Dicabut

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:47 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Mulai Hari Ini Aturan Larangan Ekspor Batu Bara Resmi Dicabut

KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah membuka kembali ekspor batu bara mulai hari ini, Rabu (12/1/2022). Sebelumnya mulai tanggal 1 Januari, pemerintah melarang kegiatan ekspor batu bara ke berbagai negara. Namun, aturan ini dicabut per hari ini. Pemerintah kembali membuka kembali keran ekspor batu bara.

Aturan larangan batu bara tertuang di Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan kebutuhan batu bara di Dalam Negeri alias DMO (domestic market obligation).

Pada Senin (10/1) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pembukaan ekspor batu bara secara bertahap. Hal ini dilakukan lantaran pasokan untuk pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero) sudah mencapai 15-25 hari operasi ke depan. Dengan adanya pengumuman ini, proses pengapalan pun segera dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang.

“Sudah ada beberapa belas kapan yang diisi batu bara telah diverifikasi dan akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap? Kita lihat Rabu (hari ini),” ujar Luhut pada Senin kemarin.

Luhut juga menjelaskan jika pemerintan sudah menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP dengan meniadakan skema penjualan free on board (FoB). Skema tersebut diganti dengan skema cost in insurance and freight (CIF).

“Jadi semua harus beli di perusahaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada awal tahun 2022 Kementerian ESDM mengumumkan larangan ekspor batu bara yang diberlakukan 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil karena mulai menipisnya pasokan batu bara untuk 17 PLTU, milik PLN dan IPP. Bahkan PLN dan Kementerian ESDM mengaku ancaman krisis pasokan batu bara ini berpotensi membuat BUMN listrik melakukan pemadaman terhadap 10 juta pelanggan.

Sumber: Cnnindonesia.

Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER