KABARINDO, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan, bahwa citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terpuruk usai Firi Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Maka dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini tentu benar-benar tercoreng, karena Lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan ketuanya malah diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Oleh karena itu, meskipun Indonesia katanya menjunjung tinggi sikap praduga tidak bersalah. Namun dia meminta agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPK.
Meskipun menurutnya dalam pasal 32 UU KPK sudah ada ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka, diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.
"Maka tidak ada tindakan yang lebih tepat dan yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Firli Bahuri selain mengundurkan diri dari jabatannya baik sebagai ketua dan anggota KPK," katanya.
Menurutnya, jika tidak mundur maka citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tentu akan semakin jatuh dan jatuh.
"Tentu saja tidak kita harapkan karena kita ingin KPK benar-benar bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat serta benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya.
Sehingga amanat reformasi yaitu memberantas korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, lanjutnya dapat benar-benar tegak dan terlaksana dengan baik.