KABARINDO, JAKARTA- MUI Kota bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, berinisial RH dan CA, yang ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra di Bengkulu, Sabtu, 13 Februari 2022, bahwa CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu. "Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra.
Ia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua pengurus MUI itu, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005. Bahkan, katanya, RH pernah menjabat sebagai sekretaris serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
Khamra mengaku tidak mengetahui secara terperinci latar belakang salah satu pengurusnya, kecuali bahwa "yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah." Dia dan pengurus yang lain tidak curiga sedikit pun kepada keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa. RH ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya, yaitu CA, di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.
Sumber: antara