KABARINDO, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya belum pernah secara formal membahas wacana penundaan Pemilu 2024.
"Pimpinan MPR mengikuti wacana yang ada di ruang publik dan media, kemudian saling memberikan komentar di Whatsapp grup (WAG) internal. Kalau terkait konten komentarnya, ya tentu sesuai dengan sikap partai masing-masing," kata Arsul, dikutip dari Antara.
Arsul menjelaskan bahwa sebenarnya Pemilu memang bisa ditunda sesuai dengan amandemen UUD 1945 oleh MPR, tetapi secara moral konstitusi hal tersebut tidak selayaknya dilakukan tanpa adanya persetujuan dari rakyat.
Tidak Bisa Hanya Mengandalkan MPR
Ia lantas menilai jika hanya mengandalkan MPR untuk menguba UUD 1945, nantinya akan ada kesan "abuse of power" oleh MPR tidak akan bisa dihindari.
Arsul juga menjelaskan bahwa di dalam UUD Negara RI 1945 telah dijelaskan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat sehingga menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para penerima mandat yang akan melaksanakan kedaulatan untuk masa 5 tahun.
BACA JUGA: DBF Denmark Minta BWF Tangguhkan Tim Bulu Tangkis Rusia
"Secara moral saya melihat tidak elok ketika MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan, justru mereduksi hak pemilik kedaulatan yaitu rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan," ujarnya.
Oleh karena itu, Arsul menilai bahwa tidak bisa hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD Negara RI 1945, tanpa persetujuan dari rakyat.
Sumber/Foto: Antara