Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Menperin Minta Pajak Barang Mewah untuk Mobil rakyat Dihapuskan

Menperin Minta Pajak Barang Mewah untuk Mobil rakyat Dihapuskan

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 29 Desember 2021 | 17:16 WIB
Editor : Awan Fauzi

BAGIKAN :
Menperin Minta Pajak Barang Mewah untuk Mobil rakyat Dihapuskan

KABARINDO, JAKARTA - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus mobil rakyat dihapuskan.

Meneprin ajukan permintaan tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Menperin, mobil rakyat dijual dengan harga Rp240 juta, kapasitas mesin maksimal 1.500cc dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 80 persen.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," kata Menperin.

"Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia."

Kunci Ekonomi Negara

Menperin berujar bahwa industri otomotif merupakan kunci pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Ia juga mengajukan saran soal emisi karbon.

Menperin berharap adanya insentif berdasarkan hal ini, jika kendaraan emisi karbonnya semakin kecil, maka pajaknya semakin kecil.

"Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti," ujar Agus.

Selain soal ini, Menperin juga berbicara soal diskon PPnBM.

Diskon yang ada sekarang untuk indsutri otomotif akan berakhir pada akhir 2021, dan belum tahu apakah akan terus berlanjut atau tidak.

Sumber: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER