KABARINDO, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara. Namun, vonis akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendoakan agar Bharada E mendapatkan hukuman ringan dari majelis hakim. Mahfud mengungkapkan hal tersebut setelah mendengar pembacaan pleidoi dari Richard di hadapan hakim.
Ia mengaku senang, dalam pleidoi tersebut, Bharada E memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, termasuk dirinya.
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," kata Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (26/1/2023).
Namun, Mahfud tetap mengembalikan putusan sidang terhadap majelis hakim. Sebab, semua pihak harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman.
Mahfud mengaku masih ingat jika kasus ini menjadi terbuka pada 8 Agustus 2022 usai Bharada E membuka rahasia kasus ini. Di mana, faktanya bukan tembak menembak, melainkan pembunuhan.
Padahal, selama sebulan sebelumnya atau sejak 8 Juli 2022, Bharada E masih mengaku jika ada saling tembak. Hingga ia terbuka, kasus ini menjadi terang benderang.
Bahkan, Ferdy Sambo pun akhirnya mengakui sebagai pembuat skenario pembunuhan Brigadir J. "Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," katanya.