Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Menko Polhukam Mahfud MD: Ponpes Al Zaytun tidak akan Dibubarkan, Tapi Dibina oleh Pemerintah!

Menko Polhukam Mahfud MD: Ponpes Al Zaytun tidak akan Dibubarkan, Tapi Dibina oleh Pemerintah!

Hukum & Politik | Rabu, 12 Juli 2023 | 04:31 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Menko Polhukam Mahfud MD: Ponpes Al Zaytun tidak akan Dibubarkan, Tapi Dibina oleh Pemerintah!

KABARINDO, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan dan dijatuhi sanski oleh pemerintah.

“Sekarang selesaikan dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Selasa (11/7/2023).

Dia menjelaskan, nantinya pembinaan terhadap Al Zaytun akan diberikan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kurikulum dan membina pemikiran agama agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotoran di dalam pelaksanaannya. Tetap Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantren nya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang akan segera ditangani aparat. Ia pun tak ingin polemik Al Zaytun ini terus bermunculan.

“Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampe 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, pondok pesantren Al Zaytun beberapa waktu belakangan menuai sorotan usai adanya pernyataan dari pimpinan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji sendiri telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER