Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Mendagri Beri Sanksi Tegas kepada Daerah dengan Capaian Vaksinasi Rendah

Mendagri Beri Sanksi Tegas kepada Daerah dengan Capaian Vaksinasi Rendah

Hukum & Politik | Jumat, 17 Desember 2021 | 16:15 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Mendagri Beri Sanksi Tegas kepada Daerah dengan Capaian Vaksinasi Rendah

KABARINDO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan akan memberi sanksi bagi daerah dengan capaian vaksin rendah.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pada akhir tahun 2021 akan dilakukan evaluasi bagi daerah yang tak mencapai target 70 persen dosis vaksinasi pertama.
 
"Bagi daerah yang tidak mencapai target 70 persen, akan kami evaluasi berupa teguran dan akan diberikan sanksi berupa disinsentif atau tidak akan diberikan tambahan dana insentif daerah," kata dia.
 
Hal sebaliknya akan dilakukan kepada daerah yang memenuhi target capaian vaksin dosis pertama sebesar 70 persen.

Kemendagri akan mengusulkan kepada kementerian keuangan untuk memberikan tambahan dana insentif daerah dan dana alokasi umum, kepada daerah yang mencapai target.
 
Jika target tak terpenuhi, maka akan memberikan dampak kepada jumlah rata-rata vaksin nasional.
 
"Karena itu, melihat Sumatera Barat (Sumbar) angka capaian vaksinnya masih di bawah 70 persen, maka saya inisiatif untuk ke sini. Saya sudah melapor ke Presiden, dan beliau minta untuk ditingkatkan," kata dia.
 
Selain itu Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa kedatangannya ke seluruh Indonesia, terutama ke daerah yang capaian vaksinnya rendah, adalah perintah langsung Presiden.
 
"Mendagri salah satu yang ditugaskan presiden untuk mendorong pemda mempercepat vaksinasi. Selain Mendagri, presiden menugaskan Menteri Kesehatan, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Jaksa Agung secara bersama dengan 'stakeholder' lainnya bergerak mendorong percepatan vaksinasi," ujarnya.

Sumber: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER