KABARINDO, KEBUMEN -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi isi siaran sangat penting terlebih di saat proses kontestasi atau kampanye Pemilu sekarang. KPI Pusat dan sebagian KPID memiliki sistem pengawasan siaran, namun hal itu tidak sepenuhnya menjangkau semua lembaga penyiaran di Indonesia yang jumlahnya mencapai ribuan.
“Kami tentu tidak bisa menjangkau semua. Kami butuh dukungan masyarakat untuk bersama kami ikut melakukan pengawasan. Karena frekuensi ini adalah milik bersama yang juga menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, di sela-sela paparan di kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) untuk masyarakat di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (1/12/2023) lalu.
Tangggung jawab bersama ini adalah untuk mewujudkan siaran yang baik, bermanfaat dan tentunya aman bagi semua kalangan. Karenanya, peran serta berbagai pihak sangat diperlukan termasuk dari masyarakat. “Harapannya agar siaran ini bisa memberikan nilai positif bagi masyarakat Indonesia,” tambah Hasrul di depan seratusan peserta bimtek tersebut.
Dia juga menyampaikan komitmen arah penyiaran di tanah air yang semuanya bermuara pada nilai-nilai moral dan keagamaan. Karenanya, KPI mengarahkan penyiaran nasional sejalan dengan aturan yang berlaku agar beretika, berbudaya dan bermartabat.
Terkait pengawasan siaran terutama di masa kampanye pemilu, Anggota KPI Pusat Mimah Susanti mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pemantauan jalannya kampanye di TV dan radio. Menurutnya, pengawasan ini bagian dari peran serta masyarakat dalam mewujudkan siaran pemilu yang adil, proporsional dan transparan.
Kendati demikian, Mimah menegaskan agar masyarakat tetap menjadikan informasi dari media penyiaran sebagai rujukan. Soalnya, informasi dari media ini dapat dipastikan kebenaran sumber informasinya dan di bawah pengawasan KPI.
Perkembangan media barunya turut disinggung Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan ini. Menurutnya, media lama seperti TV dan radio menghadapi kompetisi yang tidak seimbang. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya regulasi yang memayungi dari hadirnya media baru tersebut. “Media ini tidak ada aturannya dan tidak menjadi pengawasan kami,” ungkap Mimah Susanti.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat Aliyah, meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPI (KPI Pusat dan KPID) jika menemukan adanya pelanggaran dalam siaran TV dan radio. “Nantinya akan kami proses, analisa, dan tentunya akan kami tindak jika data aduan yang diberikan valid, bukan buzzer. Pengaduan bisa melalui website, email, facebook, instagram, twitter, dan whatsapp kami,” katanya. ***