Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Masjid Raya Bandung Dukung Aturan Tentang Penggunaan Toa, Ini Alasannya

Masjid Raya Bandung Dukung Aturan Tentang Penggunaan Toa, Ini Alasannya

Hukum & Politik | Kamis, 24 Februari 2022 | 10:54 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Masjid Raya Bandung Dukung Aturan Tentang Penggunaan Toa, Ini Alasannya

KABARINDO, BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang penggunaan toa masjid dan musala.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung, Muchtar Gandaatmaja mendukung Surat Edaran Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Muchtar mengatakan langkah pemerintah terkait aturan pengeras suara ini dinilai sangat tepat. Sebab, kondidi saat ini ada permasalahan yang timbul di masyarakat mengenai pengeras suara.

"Menurut saya memang harus diatur, sudah tepat. Bukan cuma dengan berbeda agama, dengan sesama muslim pun sekarang susah dikendalikan," katanya, Rabu (23/2).

Muchtar kemudian merujuk pada stau contoh seperti permasalahan yang terjadi di Kota Medan beberapa waktu lalu. Di mana ada seorang wanita ditahan polisi karena meminta pengurus untuk mengecilkan volume pengeras suara masjid di dekat rumahnya.

Dari kasus ini Muchtar pun berpendapat bahwa kemaslahatan masyarakat harus diutamakan, termasuk pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

"Supaya ada rujukan gitu, kita mau melarang juga tidak ada rujukan, sama seperti orang di Medan bisa ditahan itu. Kedatangan Pak Jusuf Kalla (JK) bilang bagus supaya ditata dengan suara yang empuk dan enak," tuturnya.

Lebih lanjut, Muchtar mengatakan ihwal surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag sebenarnya tidak secara tiba-tiba. Ia menilai aturan ini sudah tepat demi kemaslahatan masyarakat.

"Kami mendukung karena menteri agama tidak mengeluarkan edaran secara tiba-tiba. Kemaslahatan umat harus didahulukan, jangankan dengan orang berbeda agama, kita pun sebagai muslim kalau tidak diatur pengeras suara, setiap saat bunyi kita kan perlu istirahat atau ada orang sakit perlu ketenangan," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas baru menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Poin penting dalam edaran tersebut adalah volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau decibel dengan suara tidak sumbang.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala memang kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, jika melihat masyarakat Indonesia sendiri yang beragam latar belakang agama, sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan surat edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musaha tak mengatur sanksi bagi yang melanggarnya.

"Tidak mengatur sanksi. Hanya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan," kata Kamaruddin, Selasa (22/2).

Sumber: Detik.com

Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER