KABARINDO, AMBON - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela angkat bicara terkait retribusi daerah dan aturan baru nomor 1 Tahun 2022 tentang penggabungan retribusi pajak yang harus disatukan dalam penyusunannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Dimana pada rapat awal oleh DPRD setempat meminta harus ada pengkajian lebih dalam menyangkut retribusi pajak.
Menurut Edison, bahwa sesuai dengan mekanisme catatan dari aturan terakhir itu sudah harus selesai penyusunan Perda tersebut sehingga menjadi prioritas usulan oleh Pemerintah daerah.
“Karena kalau tidak adanya Perda maka pungutan-pungutan yang akan ditagih nantinya akan menjadi pungutan liar,” tegasnya, saat dihubungi dari Ambon, Jumat (13/10/2023).
Untuk itu, Edison meminta, agar DPRD Maluku sebagai lembaga untuk pembentukan peraturan daerah bersama dinas teknis agar secepatnya bisa menyelesaikan masalah retribusi ini.
Perlu diketahui, bahwa saat ini retribusi yang ditagih masih menggunakan peraturan yang lama.
Dan dengan adanya peraturan yang baru nantinya akan digabungkan dengan peraturan yang lama sehingga retribusi maupun pajak bisa disatukan.
“Justru itu, kami DPRD Maluku telah sepakat untuk menyusunnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk secepatnya menyelesaikan Perda tersebut supaya dapat selesai untuk kepentingan masyarakat di 2024 mendatang,” pungkas Edison. Foto: Ist