Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Marak Pinjol Ilegal; Kecepatan Penetrasi Fintech Wajib Diimbangi Kesiapan Masyarakat jadi Konsumen Digital

Marak Pinjol Ilegal; Kecepatan Penetrasi Fintech Wajib Diimbangi Kesiapan Masyarakat jadi Konsumen Digital

Ekonomi & Bisnis | Kamis, 7 Oktober 2021 | 13:03 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Marak Pinjol Ilegal; Kecepatan Penetrasi Fintech Wajib Diimbangi Kesiapan Masyarakat jadi Konsumen Digital

Marak Pinjol Ilegal; Kecepatan Penetrasi Fintech Wajib Diimbangi Kesiapan Masyarakat jadi Konsumen Digital

Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal

Surabaya, Kabarindo- Industri fintech berkembang pesat di Indonesia dengan potensi pangsa pasar yang besar dan penetrasi internet yang mencapai hampir 75%.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80% selama periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Lily Suriani, General Manager Kredivo, platform pembiayaan digital yang terdaftar di OJK, mengatakan maraknya fintech di Indonesia membawa perubahan pada lanskap industri keuangan dan adopsi layanan keuangan di masyarakat yang menjadi serba digital. Faktor lain yang mendukung cepatnya penetrasi fintech adalah terbatasnya penyaluran kredit dari sektor lembaga pembiayaan konvensional, dengan penetrasi kartu kredit yang masih rendah yaitu sekitar 3%.

Meskipun meningkat cukup signifikan dari tahun 2016, indeks literasi keuangan belum bisa mengimbangi kenaikan inklusivitas layanan keuangan, yaitu masih berada pada 38,03% untuk indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan di 76,19%. Namun kebutuhan masyarakat yang tinggi akan penyaluran kredit ditambah dengan ketidaksiapan masyarakat dalam menyerap perubahan di era layanan keuangan digital, akan berdampak pada tidak kondusifnya ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

“Kesiapan masyarakat untuk menjadi konsumen digital harus ditingkatkan, yang diiringi dengan upaya kolaboratif dari regulator dan fintech lending legal,” ujar Lily.

Ia menyoroti pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menyaring informasi hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas. Banyak oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website. Meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital.

Regulator dan asosiasi juga terus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, diantaranya dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi pelaku fintech lending legal. Salah satunya melalui integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dengan Pusdafil, agar pelaku fintech lending legal mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment dan dapat mencegah potensi kredit bermasalah. Melalui integrasi ini, identitas para peminjam di fintech lending legal juga semakin terjamin.

Berikut beberapa langkah agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal

Beda antara fintech lending legal dan pinjol ilegal

Sebelum bertransaksi, pastikan platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses melalui website OJK di www.ojk.go.id. OJK bekerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Sejak 28 Juli 2021, Google menetapkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

Pahami bunga yang diberlakukan

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

Pelajari hak dan kewajiban transaksi

Konsumen sering melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

Gunakan aplikasi dari sumber resmi

Pastikan menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS). Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi anda melalui berbagai malware hingga adware.

Teliti izin akses aplikasi

Masyarakat perlu mencermati seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone. Jangan cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi dalam smartphone anda.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER