KABARINDO, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal segera menghirup udara segar. Mantan Gubernur Riau dua priode ini terjerat kasus korupsi dan selama ini mendekam di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Rusli Zainal bebas pada Kamis 21 Juli 2022, setelah menjalani hukuman dalam dua kasus korupsi sekaligus. Kasus pertama adalah terkait suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Selain itu pria yang akrab disapa RZ ini juga terjerat kasus korupsi izin kehutanan. Sehingga politisi Golkar ini dibui selama 10 tahun.
"Benar, Insya Allah beliau bebas," kata Humas Kementerian Huum dan HAM Riau Koko Syawaludin Sitorus Rabu (20/7/2022).
Koko menjelaskan, Rusli Zainal sudah mengurus segala persyaratan administrasi untuk kebebasannya. Setelah semua selesai, maka suami Septina Primawati, anggota DPRD Riau kembali ke rumahnya.
Rusli Zainal selama ini mendekam di sel tindak pidana korupsi bersama tahanan lain. "Dia selama ini di blok Tipikor. Dia bebas bersyararat," ucapnya.
Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2014 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rusli Zainal. Kasus terus bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mahkamah Agung dan terakhir Rusli mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Rusli mendapat 'potongan' 4 tahun penjara menjadi 10 tahun.