Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Mangkrak! Pemerintah Pelajari Nasib Tol Gilimanuk-Mengwi Bali

Mangkrak! Pemerintah Pelajari Nasib Tol Gilimanuk-Mengwi Bali

Ekonomi & Bisnis | Senin, 11 November 2024 | 22:36 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Mangkrak! Pemerintah Pelajari Nasib Tol Gilimanuk-Mengwi Bali

KABARINDO, BALI - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) mempelajari nasib proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Bali, saat ini dalam kondisi mangkrak sejak September 2022.


“Tentunya di masa awal ini kami ingin meyakinkan segala sesuatunya kami pelajari dengan baik, analisis tugas pokoknya, belanja masalah,” kata Menteri Koordinator Infra Agus Harimurti Yudhoyono, di Denpasar, Senin.

Pihaknya akan mencermati rekam jejak rencana pembangunan proyek besar tersebut untuk mendalami permasalahan dan tantangannya.

“Kami pastikan jika ada masalah yang masih tersisa sampai hari ini termasuk proyek mangkrak, belum tuntasnya pengerjaan konstruksi akibat anggaran atau hal lain, kami akan kawal,” ujar menteri yang kerap disapa AHY itu.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa proyek tol tersebut tetap dilanjutkan.

“Itu (proyek Tol Gilimanuk-Mengwi) tetap jalan,” katanya, di sela meninjau Bendungan Sidan di Kabupaten Gianyar, Bali.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat itu Basuki Hadimuljono sempat mengubah skema proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, menjadi prakarsa pemerintah (solicited) karena belum mendapatkan pendanaan yang menjadi penyebab belum terealisasi pembangunan tol tersebut.

Sebelumnya proyek tol itu unsolicited atau diprakarsai investor atau badan usaha.

Untuk itu, proyek pembangunan tol itu kembali memasuki tender ulang untuk mencari investor.

Adapun prakarsa pemerintah merupakan proyek penyediaan infrastruktur yang diprakarsai pemerintah dan ditawarkan kepada badan usaha untuk dikerjasamakan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Sedangkan prakarsa badan usaha merupakan proyek pengadaan infrastruktur yang diprakarsai badan usaha dengan usulan yang diajukan oleh badan usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial serta badan usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai.

Penjelasan kedua skema itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Apabila sudah mendapatkan investor, pemerintah akan melakukan penandatanganan kontrak pembangunan tol.

Sebelumnya, Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono meletakkan batu pertama yang menandai dimulainya pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi dengan panjang 96,84 kilometer pada Sabtu (10/9/2022).

Proyek tol yang melintasi 13 kecamatan dan 58 desa di tiga kabupaten tersebut, saat itu diperkirakan menelan biaya investasi mencapai sekitar Rp24,6 triliun.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER