KABARINDO, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI baru -baru ini melaporkan dugaan adanya pungutan liar (pungli). Pungli ini diduga dilakukan oleh aparat Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa ia melaporkan dugaan kasus pungli ini melalui surat Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022. Menurutnya peristiwa ini sudah terjadi selama setahun pada April 2020 hingga April 2021.
“Ada dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS,” ujar Boyamin pada Sabtu (22/1/2022).
Pungli tersebut dilakukan melalui surat peringatan dalam bentuk tertulis dan juga secara verbal dengan ancaman penutupan usaha perusahaan.
“Semua dilakukan oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Boyamin.
Dalam praktiknya, oknum tersebut meminta uang setorang sebesar Rp5.000 per kilogram dari setiap barang yang dikirimkan dari luar negeri. Namun, pihak jasa kurir menyebutkan bahwa mereka hanya bisa memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram.
Boyamin pun juga mengungkapkan oknum yang melakukan pungli, menurut pengakuannya oknum tersebut berinisial AB. AB ini juga merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Ada juga oknum lain dengan inisial VI yang merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi. Keduanya berdinas di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Lebih lanjut Boyamin juga menceritakan bahwa pejabat tersebut pernah menelepon dan merencanakan pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Usaha ini mereka lakukan lantaran untuk menghilangkan jejak. Saat pertemuan pun, pejabat tersebut meminta nomor ponsel karyawan perusahaan diganti karena takut disadap.
“Juga telah meminta bayaran kepada perusahaan jasa kurir sejumlah Rp1,7 miliar,” tutur dia.
Laporan aduan adanya dugaan kegiatan pungli ini juga telah mendapatkan tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten.
“MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” ucapnya.
Sumber: Tempo.co
Foto: Fauzan/Antara