Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Mahfud Md Pahami Dilema Polri dalam Kasus di Desa Wadas

Mahfud Md Pahami Dilema Polri dalam Kasus di Desa Wadas

Hukum & Politik | Jumat, 11 Februari 2022 | 17:40 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Mahfud Md Pahami Dilema Polri dalam Kasus di Desa Wadas

KABARINDO, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan bahwa Polri kerap dihadapkan pada dilema saat menjalankan tugas dan fungsinya.

Mahfud Md menyebut salah satu dilema yang dihadapi Polri ialah saat mengamankan pengukuran tanah di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

"Saya paham di sini Polri menghadapi dilema melihat situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, semakin terbuka, semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," kata Mahfud Md saat menjadi pembicara pada acara Komnas HAM bertajuk “Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri”, Kamis (10/2/2022).

Mahfud Md memberikan contoh salah satu dilema yang dihadapi Polri, yakni saat melakukan pengamanan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Mahfud, Polri sudah melakukan tindakan terukur saat mengamankan pengukuran di Desa Wadas.

"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur dituding melakukan sewenang-wenang. Tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban," ujar Mahfud.

Mahfud mengingatkan betapa pentingnya bagi Polri untuk berprinsip pada penegakkan HAM dalam menjalankan tugas.

Mahfud Md Pahami Dilema Polri dalam Kasus di Desa Wadas

Mahfud mengatakan aturan pelaksana dalam mendorong polisi berpedoman terhadap nilai-nilai HAM telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Sekurang-kurangnya ada lima pedoman terkait prinsip penegakan Hak Asasi Manusia; (1) Menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; (2) Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (3) Berperilaku sopan; (4) Menghormati norma agama, etika, dan susila; (5) Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia," ucap Mahfud menjelaskan.

Sumber Berita: Detik
Foto: Detik, Setkab


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER